Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, heran dengan lambannya penyerapan anggaran pemulihan pascabencana oleh pemerintah daerah di Aceh.
Padahal, dana kebencanaan telah tersedia dan kondisi likuiditas daerah dinilai aman, tetapi realisasi belanja justru tersendat karena keraguan aparatur daerah dalam mengeksekusi anggaran.
“Sebenarnya tidak ada masalah. Dana kebencanaan sudah ditransfer ke masing-masing daerah dan seharusnya segera dibelanjakan,” kata Purbaya saat menghadiri Rapat Koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Pemulihan Pascabencana DPR RI.
Ia mencontohkan kondisi Kabupaten Aceh Tamiang yang disebut tidak mengalami kendala keuangan. Menurut dia, pemerintah pusat telah mentransfer dana sebesar Rp47 miliar ke daerah tersebut.
Selain itu, saldo kas di rekening pemerintah daerah mencapai Rp132 miliar, sehingga total dana yang tersedia sekitar Rp160 miliar.
“Dari situ Aceh Tamiang sebenarnya tidak ada kendala uang. Saya tidak tahu kenapa mereka tidak berani belanja. Kalau begitu, suruh belanja saja dananya. Mau dikumpulkan bunganya? Nanti ada yang memeriksa,” ujarnya dengan nada menyentil.
Purbaya menegaskan, tidak ada alasan bagi pemerintah daerah untuk menahan anggaran pemulihan. Dana tersebut harus segera dibelanjakan dan dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat yang terdampak bencana.
“Artinya, tidak ada kendala keuangan. Jangan sampai anggaran hanya disimpan. Silakan dibelanjakan dan digunakan sesuai kebutuhan pemulihan,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan bahwa lambannya realisasi belanja di Aceh Tamiang dipengaruhi kondisi aparatur pemerintah daerah yang turut terdampak bencana banjir.
“Petugasnya ikut terdampak. Pegawai-pegawainya terdampak banjir, sehingga kita bantu dengan menurunkan sekitar 100 pegawai dari Kementerian Dalam Negeri,” kata Tito.
Meski demikian, Purbaya kembali menegaskan bahwa persoalan utama bukan terletak pada ketersediaan dana. Ia menyebutkan, seluruh dana kebencanaan untuk daerah-daerah di Aceh telah dikirim sejak awal Januari 2026.
Sumber: ajnn.net




